Jumat, 17 Maret 2017

Tugas Pak Gita



Bella Cinu Raya
20160610089
C
Penugasan Individu :
1.      Tulislah minimal dua maksimal tiga, apakah cita-cita karir masa depan anda setelah lulus dari FH UMY!. Tulislah alasan memilih cita-cita tersebut, dari mana pilihan itu muncul, siapa saja orang-orang yang anda mohon pertimbangan!
2.      Tulislah sejelas-jelasnya apakah diskripsi tugas atau uraian tugas dari jabatan yang anda pilih sebagai cita-cita tersebut!
3.      Tulislah sejalas-jelasnya apakah spesifikasi jabatan atau persyaratan jabatan, untuk jabatan yang anda cita-citakan!, tulis juga berapa gaji atau penghasilan untuk jabatan tersebut!
4.      Berdasarkan spesifikasi jabatan atau persyaratan jabatan, bandingkan dengan kemampuan atau persyaratan yang anda miliki saat ini!. Tulis secara runtut dan sejelas-jelasnya bagaimana langkah-langkah atau cara untuk memenuhi persaratan tersebut! Mohon langkah yang anda lakukan harus realistis dan terukur!
Jawaban
  1. Cita – cita
a.       Jaksa
Menjadi seorang jaksa adalah cita – cita saya. Walaupun terlihat sulit, tapi dalam angan-angan saya, saya bertekad untuk menjadi seorang penegak hukum yang sesungguhnya. Seperti yang kita tahu, banyak penegak hukum yang memperjual belikan Hukum, terlibat kasus penyuapan dan lain sebagainya. Dan hal tersebut dalam lingkungan itu, sangatlah biasa. Jaksa diberi amanah oleh Negara untuk membantu proses peradilan di Indonesia dalam hal mengatasi permasalahan hukum yang khususnya karena munculnya tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang, dimana seorang Jaksa melakukan Penuntutan terhadap seorang pesakitan yang diduga sebagai pelaku tindak pidana dalam persidangan. Pilihan untuk menjadi seorang jaksa adalah pilihan saya sendiri tanpa ada paksaan dari orang tua. Tetapi dalam hal itu orang tua saya selalu memberi dukungan terhadap apa yang saya minati. Dan keinginan itu semakin kuat dikarenakan rasa kagum ketika melihat kakak saya yang memakai seragam dengan warna coklat tua itu dan bekerja sebagai jaksa di Kalimantan Tengah khususnya wilayah Sampit.
b.      Anggota Legislatif
Menjadi seorang anggota legislatif seperti yang digambarkan di televisi hanya duduk dalam ruang an ber-ac dengan gaji tinggi siapa yang tidak minat.Tapi disini saya terdorong untuk bisa menjadi pribadi yang lebih baik, yang benar- benar bisa dikatakan pantas menyandang jabatan itu dengan berkaya dan bisa menjadi penyampai aspirasi masyarakat dengan baik dan ikut berjuang membantu negri ini agar menjadi lebih baik. Menjadi anggota legislatif yaitu menjadi penampung aspirasi masyarakat, karena masyarakatlah yang mempercayai seorang anggota legislatif menjadi wakilnya di parlemen dan mengabdi pada masyarakat. Turut andil dalam merumuskan RUU yang sesuai dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan konstitusi. Kemudian menghapuskan stigma negatif pada masyarakat bahwa anggota legislatif hanyalah segerombolan orang yang lupa pada tanggung jawabnya dan hanya memikirkan untuk keuntungan pribadinya.
  1. Tugas   
Tugas Jaksa
1.       menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegakan hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan
2.       mengefektifkan proses penegakan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang
3.       mengesampingkan perkara demi kepentingan umum
4.       mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara
5.       dapat mengajukan pertimbangan teknis hukum kepada Mahkamah Agung dalam pemeriksaan kasasi perkara pidana
6.       mencegah atau menangkal orang tertentu untuk masuk atau keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia karena keterlibatannya dalam perkara pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tugas Anggota Legislatif
    1. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
    2. Membahas dan memberikan atau tidak memberikan persetujuan terhadap Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang
    3.  Menerima dan membahas usulan Rancangan UndangUndang
    4. Memperhatikan pertimbangan DPD atas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Rancangan Undang-Undàng yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
    5.  Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD
    6. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pajak, pendidikan, dan agama
    7. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD
    8.  Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
    9.  Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
    10.  Melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan undang-undang
  1. Persyaratan jabatan
Persyaratan Jaksa
1.       WNI
Sebagai penerima tugas negara, maka harus dipastikan seorang Jaksa merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2.       Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
Tidak ada peraturan yang mewajibkan seorang Jaksa datang dari kalangan Islam atau agama tertentu. Yang diharuskan yaitu seorang Jaksa wajib memiliki ketaqwaan kepada Tuhannya. Apabila seorang Jaksa tidak beriman dan bertaqwa kepada Tuhan yang disembahnya, maka sangat sulit untuk memercayai integritas Jaksa.Jika kepada Tuhannya saja ia bisa berkhianat, bagaimana dengan orang lain dan negaranya sendiri. Selain itu, tidak bertaqwa sudah tentu melanggar Pancasila sila pertama.
3.       Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
Syarat ini sudah sangat umum jika diwajibkan menjadi profil seorang pengemban tugas negara. Ditakutkan jika akan terjadi penyalahgunaan wewenang dalam perjalanan karir kejaksaan. Terlebih lagi Jaksa bersinggungan langsung dalam perkara penegakan hukum di Indonesia.  
4.       Sarjana Hukum
Bagaimanapun juga, Jaksa lahir dari orang-orang yang memiliki pengalaman akademik yang baik. Pengetahuan dan wawasan yang cukup akan membentuk seseorang yang berkompeten untuk melaksanakan tugasnya. Sehingga negara mengharuskan posisi Jaksa ditempati oleh orang berpendidikan paling rendah Sarjana Hukum.  
5.       Umur 25-35 Tahun
Usia 25 tahun sebagai batas minimal dan 35 tahun sebagai batas atas seseorang berhak menempati posisi Jaksa. Usia tersebut adalah masa produktif seseorang dalam berkarya
6.       Sehat Jasmani dan Rohani
Dalam perjalanan karirnya, seorang Jaksa akan mendapatkan banyak tekanan dari berbagai pihak. Sebelum melakukan tugas dan wewenangnya pula, seorang Jaksa perlu menjernihkan pikirannya agar tidak subjektif saat melakukan penuntutan maupun tugas lainnya.

7.       Berwibawa, Jujur, dan Adil
Karena seorang Jaksa akan bersinggungan langsung dengan orang-orang yang didakwa melakukan pelanggaran hukum, maka harus dipastikan Jaksa memiliki riwayat kelakuan yang baik. Selain itu, harus menjadi orang yang jujur dan adil karena berkaitan dengan tugasnya sebagai penuntut umum dalam pengadilan. Sedangkan wibawa akan membuat segan orang-orang yang terlibat dalam perkara sehingga akan berpikir dua kali untuk mencela atau mencelakai Jaksa.
8.       Pegawai Negeri Sipil
Jaksa dapat diangkat dari kalangan akademisi, maupun yang lainnya.

Gaji pegawai kejaksaan golongan III a dengan masa kerja 0 tahun gaji pokoknya Rp 2.456.000 per bulan. Golongan III b dengan masa kerja 0 tahun akan memperoleh gaji pokok Rp 2.560.000 per bulan. Golongan III C dengan masa kerja 0 tahun Rp 2.668.000 dengan golongan III D juga dengan masa kerja 0 tahun memperoleh Rp 2.781.000 tertinggi untuk golongan ini adalah gaji pegawai kejaksaan dengan masa kerja 32 tahun dari golongan III D yang akan memperoleh Rp 4.568.000 per bulan. Sementara besaran tunjangan kinerja pergawai Kejaksaan dibedakan menurut jabatan yang dimilikinya.

Persyaratan Anggota Legislatif
Berdasarkan pada Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk bisa mengajukan diri sebagai calon legislatif / caleg, yaitu :
        1.  Warga Negara Indonesia / WNI
        2.  Berumur / Berusia Minimal 21 Tahun
        3.  Bertempat Tinggal di Wilayah NKRI (Negara Kesatuan Repubik Indonesia)
        4. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
        5.  Minimal Tamat / Lulus SMA atau sederajat
        6. Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
        7. Sehat Jasmani dan Rohani
        8. Bersedia bekerja penuh waktu / full time
        9. Terdaftar sebagai pemilih pada pemilu
        10.  Anggota Parta Politik
        11.  Siap bersedia tidak praktek notaris, akuntan dan advokat
        12.  Pegawai / Anggota PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD harus mengundurkan diri
        13.  Bersedia tidak rangkap jabatan negara, badan negara, BUMD dan BUMN
        14. Tidak pernah masuk penjara dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih
        15. Dicalonkan di satu lembaga perwakilan dan satu daerah pemilihan
        16. Cakap berbicara, menulis dan membaca dalam Bahasa Indonesia
        17.  Bisa Membaca Al-Quran (khusus caleg lokal NAD)

          Gaji seorang anggota DPR jika dilihat dalam periode 2009-2014 setiap bulan anggota Dewan menerima penghasilan (take home pay) sebesar Rp45.456.000 atau Rp545.472.000 dalam setahun. Belum termasuk  tunjangan dan yang lain – lain.
  1. Spesifikasi
          • Spesifikasi untuk menjadi jaksa menurut pasal 9 ayat (1) jo ayat (2) UU Kejaksaan, syarat-syarat untuk menjadi seorang jaksa adalah:

          1.  warga negara Indonesia
          2.  bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
          3. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
          4. berijazah paling rendah sarjana hukum
          5. berumur paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun
          6. sehat jasmani dan rohani
          7.  berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
          8. pegawai negeri sipil
          9. lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan jaksa.

Dan spesifikasi yang saya miliki :
-          WNI dengan adanya KTP
-          Mengakui tiada Tuhan selain Allah, dan bertaqwa kepada-Nya dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya
-          Berpartisipasi dalam kegiatan di masyarakat
-          Kuliah di fakultas hukum dan masih berusaha untuk mempertahankan ip 3 keatas dan bisa lulus dengan cepat
-          Berlaku baik dan tidak berkelakuan tercela/buruk
          • Spesifikasi untuk menjadi anggota legislatif



            1. Warga Negara Indonesia / WNI
            2.  Berumur / Berusia Minimal 21 Tahun
            3. Bertempat Tinggal di Wilayah NKRI (Negara Kesatuan Repubik Indonesia)
            4. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
            5.  Minimal Tamat / Lulus SMA atau sederajat
            6. Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
            7. Sehat Jasmani dan Rohani
            8.  Bersedia bekerja penuh waktu / full time
            9. Terdaftar sebagai pemilih pada pemilu
            10.  Anggota Parta Politik
            11.  Siap bersedia tidak praktek notaris, akuntan dan advokat
            12.  Pegawai / Anggota PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD harus mengundurkan diri
            13. Bersedia tidak rangkap jabatan negara, badan negara, BUMD dan BUMN
            14. Tidak pernah masuk penjara dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih
            15. Dicalonkan di satu lembaga perwakilan dan satu daerah pemilihan
            16. Cakap berbicara, menulis dan membaca dalam Bahasa Indonesia
            17. Bisa membaca Al-Quran


spesifikasi yang saya miliki :
- WNI dengan bukti adanya KTP
- bertempat tinggal di Indonesia
- mengakui tiada Tuhan selain Allah dan bertaqwa kepada-Nya
- lulus SMA dan sedang menjalani masa perkuliahan di fakultas hukum UMY
-mengamalkan pancasila, berpartisipasi dalam kegiatan di masyarakat, ikut serta dalam pemilu
-sehat fisik rohani
-tidak menjadi mantan napi
-cakap berbicara, menulis, dan berbahasa Indonesia dengan baik
-bisa membaca al- quran